DEMOKRASI
DOSEN
PENGAMPU: Dr. M. SALEH ENDING , MA
Disusun
oleh : Kelompok 5
NAMA NIM
1.
ANDARI
FILNA JESIKA 160103068
2.
JULIA
LUTFIANA 160103073
3.
SITI
NURHALIMAH 160103088
Kelas : 1C
JURUSAN
PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
JURUSAN
MATEMATIKA
IAIN
MATARAM
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “ Demokrasi ”, yang mana makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pancasila
dan Kewarganegaraan.
Adapun yang kami bahas dalam makalah
ini yaitu makna dan
hakikat demokrasi , demokrasi sebagai pandangan hidup , unsur penegak demokrasi
, model-model demokrasi , prinsip dan parameter demokrasi , sejarah
perkembangan demokrasi di Barat dan Indonesia , islam dan demokrasi serta isu
gender dalam islam dan demokrasi.
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangannya,
hal ini disebabkan keterbatasan pengetahuan, waktu, serta sumber yang kami miliki. Oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan penyusunan selanjutnya.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Mataram, 10 Oktober 2016
DAFTAR
ISI
Ø KATAPENGANTAR
………………………………………………………………2
Ø DAFTAR
ISI….……………………………………………………..........................3
Ø BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Materi ……………………………………………………......4
1.2
Rumusan Masalah ……………………………………………………………4
1.3
Tujuan Pembelajaran
…………………………………………………………4
Ø BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Makna
dan Hakikat Demokrasi ………………….…………………………...5
2.2
Demokrasi
Sebagai Pandangan Hidup………………………………………..5
2.3
Unsur
Penegak Demokrasi …………………………………………………...7
2.4
Model
– Model Demokrasi …………………………………………………...8
2.5
Prinsip
dan Parameter Demokrasi …………………………………………....9
2.6
Sejarah
Perkembangan Demokrasi di Barat dan Indonesia ………………....10
2.7
Islam
dan Demokrasi ………………………………………………………...12
2.8
Isu
Gender Dalam Islam dan Demokrasi ……………………………………12
Ø BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………..14
3.2 Saran ……………………………………………………………………....14
Ø DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakag Masalah
Pembahasan
tentang Negara dan masyarakat tidak dapat di lepaskan dari telaah tentang
demokrasi dan hal ini karena dua alas an. Pertama, hampir semua Negara
didunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental sebagai
telah ditunjukkan oleh hasil studi UNESCO pada awal 1950-an yang mengumpulkan
dari 100 serjana barat dan timur, sementara di Negara – Negara demokrasi itu
pemberian peranan kepada Negara dan masyarakat hidup dalam porsi berbeda – beda
(kendati sama – sama Negara demokrasi ),kedua, demookrasi sebagai asas
kenegaraansecara esensial telah, memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk
menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya tetapi ternyata
demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda – beda (Rais, 1955: 1 ).
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
makna dan hakikat demokrasi ?
2. Bagaimana
demokrasi sebagai pandangan hidup ?
3. Apa
saja unsur penegak demokrasi ?
4. Apa
saja model – model demokrasi ?
5. Apa
saja prinsip dan parameter demokrasi ?
6. Bagaimana
sejarah perkembangan demokrasi di Barat dan Indonesia ?
7. Bagaimana
hubungan islam dan demokrasi ?
8. Bagaimana
isu gender dalam islam dan demokrasi ?
1.3 Tujuan Pembelajaran
1. Untuk
mengetahui apa makna dan hakikat demokrasi.
2. Dapat
mengetahui demokrasi sebagai pandangan hidup.
3. Untuk
mengetahui unsur penegak demokrasi.
4. Untuk
mengetahui model-model demokrasi.
5. Dapat
mengetahui prinsip dan parameter demokrasi.
6. Untuk
mengetahui sejarah perkembangan demokrasi di Barat dan Indonesia.
7. Dapat
mengetahui hubungan islam dan demokrasi.
8. Untuk
mengetahui isu gender dalam islam dan demorasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Makna
dan Hakikat Demokrasi
Pengertian
tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah
(terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang
berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau
kependudukan suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti
kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos
(demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahan kedaulatan berada ditangan
rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat
berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup
bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang
memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk
dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan
kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah
negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut
organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh
rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan
rakyat.
Dari beberapa pendapat diatas diperoleh kesimpulan bahwa
hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermayarakat dan bernegara serta
pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat
baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
2.2 Demokrasi
Sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan
sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu
demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat
pendukunganya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind
set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan
mayarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikanya
demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi
kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
Menurut Nurcholis Madjid pandangan hidup demokratis
berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun
pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak
mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu sebagai berikut :
Satu, pentingnya kesadaran akan pluralisme. Ini tidak saja sekedar pengakuan
(pasif) akan kenyataanya masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran
akan kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu
senidri secara aktif.. Masyarakat yang teguh berpegang pada pandangan hidup
demokratis harus dengan senidirinya teguh memelihara dan melindungi lingkup
keragaman yang luas. Pandangan hidup demokratis seperti ini menuntut moral
pribadi yang tinggi. Kesadaran aka pluralitas sangat penting dimiliki bagi
rakyat indonesi sebagai bangsa yang beragam dari sisi etni, bahasa, budaya,
agama dan potensi alamnya.
Kedua, dalam peristilahan politik dikenal istilah “musyawarah”
(dalam bahasa Arab, musyawaroh, dengan makna asal sekitar “saling
memberi isyarat”). Internalisasi makna semangat musyawarah menghendaki atau
mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima
kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut
agar setiap menerima kemungkinan terjadinya “partial finctioning of
ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus,
seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan
dilaksanakan sepenuhnya.
Ketiga, ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan
kepada orang yang berusaha meraih tujuanya dengan cara-cara yang tidak peduli
kepada pertimbangan moral. Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya
keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim
atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh
untuk meraihnya.
Keempat, permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah
yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokrasi dituntut untuk menguasai dan
menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai
permufakatan yang juga jujur dan sehat.
Kelima, dari sekian banyak unsur
kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan
papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari
perencanaan sosial-budaya.
Keenam, kerjasama antarwarga
masyarakat dan sikap saling mempercayai iktikad baik masing-masing, kemudian
jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaab
kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efesiensi untuk demokrasi.
Ketujuh, dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya
pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan
sungguh-sungguh menyaksikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi -ditambah
lagi dengan kenyataan bahwa “demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah
demokrasi moderen- maka bayangan kita tentang “pendidikan
demokrasi”umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan
konsep-konsep secara verbalistik.. Pandangan hidup demokratis terlaksana dalam
abad kesadaran universal sekarang ini, maka nilai-nilai dan pengeertian-pengertiannya
harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan kita. Tidak dalam
arti menjadikannya mautan kurikuler yang klise, tetapi diwujudkan dalam hidup
nyata (lived in) dalam sistem pendidikan kita. Kita harus muali
dengan sungguh-sungguh memikirkan unutk membiasakan anak didik dan masyarakat
umumnya siap menghadapi perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk
menentukan pimpinan atau kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi tidak saja dalam
kajian konsep verbalistik, melainkan telah membumi (menyatu) dalam interaksi
dan pergaulan sosial baik dikelas maupun diluar kelas.
2.3 Unsur
Penegak Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah
tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya
unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya
demokrasi antara lain :
1. Negara Hukum
Konsepsi negara hukum mengandung
pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui
pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan menjamin hak asasi
manusia. Dalam konferensi international commission of jurists
di Bangkok seperti yang dikutip oleh Moh. Mahfud MD disebutkan bahwa ciri-ciri
negara hukum adalah sebagai berikut :
a. Perlindungan
konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk
memperoleh atas hak-hak yang dijamin
b. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak
memihak.
c. Adanya pemilu
yang bebas
d. Adanya kebebasan menyatkan pendapat.
e. Adanya kebebasan
berserikat/berorganisasi dan beroposisi
f. Adanya pendidikan kewarganegaraan.
2. Masyarakat Madani
Masyarakat madani (Civil Society) dicirikan
dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas daari pengaruh kekuasaan dan
tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpatisipasi aktif serta masyarakat
egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam
membangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah
terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan
yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan
adanya civic gagement yaitu keterlibatan warga negara dalam
asosiasi-asosiasi sosial. Civic gagement ini memungkinkan
tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antar satu dengan lain yang
sangat penting artinya bagi bangunan politik demokrasi (Saiful Mujani: 2001).
3.
Infrastruktur
Politik
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi
adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik
(political party), kelompok gerakan (movement group)
dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrest group).
Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yanng anggota-anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh
kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan
kebijakan-kebijakannya.
2.4 Model
– Model Demokrasi
Sklar mengajukan lima corak atau
atau model demokrasi, yaitu sebagai berikut:
1)
Demokrasi
liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang undang dan pemilihan umum
bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang
panjang.
2)
Demokrasi
terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat
tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaaran untuk menduduki
kekuasaan.
3)
Demokrasi
sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan
egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4)
Demokrasi
partisipas, yang menekankan hubungan timbale balik antara penguasa dan yang
dikuasai.
5)
Demokrasi
konstitusional, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok kelompok budaya
yang menekankan kerjasama yang erat diantara elite elit yang mewakili bagian
budaya masyarakat utama.
2.5 Prinsip
dan Parameter Demokrasi
Prinsip demokrasi telah banyak
dikemukakan oleh para ahli. Jika kita mengungkap kembali prinsip demokrasi
sebagaimana dinyatakan sukarna (1981) di atas, menunjuk pada prinsip demokrasi
sebagai suatu sistem politik.
Franz magnis suseno (1997:58)
menyatakan bahwa dari berbagai ciri dan prinsip demokrasi yang dikemukakan oleh
para pakar, ada lima ciri atau gugus hakiki Negara demokrasi, yakni Negara
hukum, pemerintah berada dibawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang
bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan terhadap hak hak demokratis.
Hendra nurtjahyo (2006:74-75)
merangkum sejumlah prinsip demokrasi yang dikemukakan para ahli dengan
menyatakan adanya nilai nilai yang substansial dan nilai nilai yang bersifat
prosedural dari demokrasi. Kedua kategori nilai tersebut baik substansial dan
prosedural sama pentingnya dalam demokrasi.
Maswadi rauf (1997:14) mengemukakan
bahwa demokrasi itu memiliki dua prinsip utama demokrasi yakni:
kebebasan/persamaan (freedom/equality) dan kedaulatan rakyat (people’s
sovereignty).
1)
Kebebasan/persamaan
(freedom/equality)
Kebebasan dan persamaan adalah
fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan
memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa.
Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip
persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda bedakan dan memperoleh
akses dan kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya.
2)
kedaulatan
rakyat (people’s sovereignty).
Konsep kadaulatan rakyat pada
hakekatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan
rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal. Pertama, kecil kemungkinan
terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Dan kedua, terjaminnya kepentingan rakyat
dalam tugas tugas pemerintahan. Perwujudan lain konsep kedaulata adalah
pengawasan oleh rakyat. Pengawasan dilakukan
karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa. Betapapun niat baik penguasa, jika mereka menafikan
kontrol/kendali rakyat maka ada dua kemungkinan buruk. Pertama, kebijakan
mereka tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat. Kedua, yang lebih buruk kebijakan
itu korup dan hanya melayani kepentingan penguasa.
Menurut Robert a. dahl terdapat enam
prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan, yaitu:
1)
adanya
kontrol atau keputusan pemerintah
2)
adanya
pemilihan yang teliti dan jujur
3)
adanya
kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
4)
adanya
hak memilih dan dipilih
5)
adanya
kebebasan mengakses informasi.
6)
Adanya
kebebasan berserikat yang terbuka
Parameter
untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empat hal, yaitu:
1)
Pembentukan
pemerintah melalui pemilu
2)
Sistem
pertanggungjawaban pemerintahan
3)
Pengaturan
sistem dan distribusi kekuasaan Negara
4)
Pengawasan
oleh rakyat
2.6 Sejarah
Perkembangan Demokrasi di Barat dan Indonesia
1. Sejarah Perkembangan Demokrasi di
Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus
1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah
negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung
jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat.
Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara
melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat
mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya
diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno
menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami
masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk
melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam
demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang.
Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian
kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada
tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu
Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena
untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai
bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah.
Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut
dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan
masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan pendapat,
mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan.
2. Sejarah Perkembangan Demokrasi di Barat
Menurut catatan sejarah, sistem
demokrasi Barat yang pertama di dunia adalah diasaskan oleh kerajaan Perancis
semasa peristiwa Revolusi Perancis pada tahun 1789. Konsep demokrasi
semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum Yunani Kuno dan
dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 SM.
Bentuk demokrasi yang dipraktekkan pada masa itu adalah demokrasi langsung
dimana hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung
berdasarkan prosedur mayoritas. Bentuk demokrasi langsung tersebut dapat
dijalankan dengan baik di Yunani Kuno, disebabkan karena Negara Kota ini
merupakan wilayah Negara yang tidak terlalu besar dengan jumlah penduduk
sekitar 300.000 jiwa sehingga demokrasi dapat dijalankan walaupun dalam kondisi
sederhana. Selain itu ketentuan-ketentuan untuk menikmati hak demokrasi hanya
dapat dirasakan oleh warga Negara resmi, sedangkan budak, pedagang asing,
perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmatinya. Gagasan demokrasi di Yunani
Kuno ini berakhir pada abad pertengahan. Pada abad pertengahan masyarakat barat
dicirikan dengan feodalisme, kehidupan spiritual dikuasi oleh Paus dan pejabat
agama, dan kehidupan politiknya selalu diwarnai dengan perebutan kekuasaan
diantara para bangsawan. Karena itu demokrasi tidak dapat berjalan pada abad
ini. Keadaan seperti itu terus berlanjut hingga kemunculan kelompok yang ingin
menghidupkan kembali demokrasi tumbuh kembang dan puncaknya adalah lahirnya
Magna Charta (Piagam Besar) sebuah piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan
Inggris dan Raja John yang merupakan tonggak kebangkitan demokrasi empirik.
Momentum lain yang menandai kebangkitan kembali demokrasi di dunia barat adalah
gerakan rennaisance dan reformasi. Renaissance lahir di barat karena adanya
kontak dengan dunia Islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan
ilmu pengetahuannya. Karena itu seorang orientalis Philip K. Hitti menyatakan
bahwa dunia Islam telah memiliki sumbangan besar terhadap perkembangan dan
kemajuan Eropa. Sedngkan reformasi, suatu gerakan revolusi agama yang terjadi
di Eropa pada abad ke-16 yang bertujuan memperbaiki keadaan dalam gereja
katolik. Hasil dari gerakan reformasi adalah adanya peninjauan terhadap doktrin
gereja katolik yang berkembang menjadi protetanisme.
2.7 Islam
dan Demokrasi
Islam
dan demokrasi, kiranya perlu disampaikan terlebih dahulu setidak-tidaknya dua
catatan penting yang harus diperhatikan. Pertama, Islam dan demokrasi tidak
dapat diperbandingkan dalam level yang setingkat. Artinya, Islam sebagai
kekuatan politik tidak dapat dilihat dengan mengesampingkan aspek-aspek
keagamaan yang meliputi cult, creed, code, community. Demokrasi tidak memiliki
elemen-elemen seperti itu sehingga tidak seimbanglah kalau dibandingkan dengan
Islam secara keseluruhan. Dalam hal ini, demokrasi hanyalah bagian kecil dari
sistem kepercayaan dalam Islam, kemudian, demokrasi sendiri tidak memiliki arti
yang secara tepat disetujui bersama. Kalau demikian, artinya tidak ada basis
pijakan yang mutlak wajib dipakai sebagai penentu kajian relasi antara Islam
dan demokrasi. Demokrasi tidak dapat menentukan suatu ideal type bagi dirinya
sendiri baik dalam definisi maupun dalam implementasinya. Sebagai implikasinya,
Islam pun dapat memberi pengertian, memberi isi kepada apa yang disebut
demokrasi sesuai dengan kerangka pemahaman yang bernafaskan Islam. Dengan
demikian, Islam juga berhadapan dengan instansi lain yang juga memiliki kans
untuk memberi penafsiran atas demokrasi. Kedua catatan ini cukup penting titik
tolak untuk melihat sifat relasi antara Islam dan demokrasi. Islam dan
demokrasi bukanlah dua entitas yang dapat dipertentangkan begitu saja atau
sebaliknya, dianggap 'satu blok'. Di satu sisi, dapat dikatakan demokrasi itu
compatible dengan Islam, tetapi, di lain sisi, harus diberi catatan bahwa
kecocokan itu ada dalam batas-batas tertentu. Islam tetap memiliki aspek yang
dapat memberi kesan ketidaksesuaian demokrasi.
2.8 Isu
Gender dalam Islam dan Demokrasi
Isu
gender memang bukan hal yang langkah terdengar ditelinga. Semenjak pasca Perang
Dingin yang menjadikan AS sebagai pemenang dengan paham liberalnya, menjadikan
kondisi dibeberapa Negara mengikuti paham tersebut. Dengan kondisi dunia yang
semakin global ini menjadikan permasalahan atau isu-isu yang terjadi sangatlah
complicated. Bahkan pada masalah-masalah yang berkaitan dengan kebebasan yang
merupakan akibat dari paham liberal yang dibawa oleh AS. Permasalahan tersebut
salah satunya adalah dengan munculnya gerakan feminism yang merupakan gerakan
kaum wanita yang ingin menuntut kesetaraan hak-hak mereka disamakan dengan
laki-laki. Hal tersebut dikarenakan selama ini wanita selalu dipandang rendah
baik dalam kedudukan sosial ekonomi maupun hukum serta hak-hak yang membatasi
dan hanya dijadikan sebagai property oleh para kaum laki-laki. Sedangkan bagi
kaum laki-laki begitu banyak hak yang dimilikinya dan tak terbatas, seperti
dalam hal kepemimpinan, poligami, perceraian, warisan, pekerjaan, dan
sebagainya. Oleh sebab itu tidak heran jika kelompok feminism ini melakukan
gerakan dalam menuntut kesetaraan gender.
Kondisi
seperti ini sudah banyak terjadi, salah satu buktinya seperti seorang wanita di
AS menjadi imam sholat jum’at dan memimpin khutbah. Hal ini cukup membuktikan
bahwa gerakan feminism ini cukup berhasil diterapkan. Namun, bagaimana hal
tersebut jika dikaitkan dengan prespektif dalam Islam? Pastinya sangat sulit
untuk menemukan titik terang dalam perdebatan mengenai Islam dan Gender. Namun,
dalam prespektif Islam perlu disadari bahwa dengan kedatangan Islam telah lebih
dulu mengangkat derajat wanita dari masa jahiliyah menuju masa kemuliaan.
Seperti yang diketahui bahwa pada masa jahiliyah wanita sangat dianggap rendah
seperti binatang, bahkan tidak dihargai sama sekali, terbukti pada masa sebelum
lahirnya Rasulullah SWA, banyak bayi-bayi perempuan dibunuh hidup-hidup, karena
dianggap aib bagi keluarganya. Namun setelah datangnya Islam yang dibawa oleh
Rasulullah SWA ini telah menyelamatkan bayi-bayi perempuan tersebut dari
kekejaman orang jahiliyah dan mengangkat kedudukannya.
Jika
dikaitkan dengan adanya demokrasi yang dalam artian terdapat makna kebebasan
dan keadilan. Secara tidak langsung bagi setiap orang baik laki-laki maupun
perempuan memiliki hak yang sama dalam melakukan segala sesuatu, baik dalam hal
kepemimpinan, pekerjaan, hukum dan sebagainya tanpa adanya batas-batas
tertentu. Kondisi seperti ini sering kali memunculkan perdebatan dalam
pandangan Islam, lantaran kebebasan dan keadilan dalam pandangan demokrasi
(Barat) dengan Islam sangatlah berbeda.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu.
Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan
berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan
rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan
yang layak. Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari
rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi
dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu
Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme
dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social. Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola
perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini
masyarakat.
Nilai-nilai
dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap
yang jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga
masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan.
demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada
empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan
ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi
Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era
Orde Reformasi.
3.2 Saran
Demikianlah
makalah ini kami paparkan, kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini
masih terdapat kesalahan dan kekurangan. Untuk itu, kami mengharapkan kritik
dan saran yang membangun, gua menyempurnakan dalam penyususnan makalah
selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat. Amiin.
DAFTAR PUSTAKA
Rahayu
, Ani Sri. 2013. Pendidikan
Kewarganegaraan ( PPKn ). Jakarta : Bumi Aksara.
Arief Afandi (ed.). 1997. Islam: Demokrasi Atas Bawah. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Afan, Gaffar. 1999. Politik Indonesia : Transasi
Menuju Demokrasi Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
0 komentar:
Posting Komentar